Klarifikasi Beberapa Obyek Tanah Wakaf di Desa Karangbendo oleh BAPENDA

Karangbendo, Banyuwangi (JMDN) - Petugas dari Badan Pendapatan Daerah (BAPENDA) Kabupaten Banyuwangi telah mengunjungi Kantor Desa Karangbendo yang terletak di Kecamatan Rogojampi pada hari Kamis pagi pukul 09.00 WIB, 17 Juli 2025.
Kunjungan yang dilakukan oleh BAPENDA Kabupaten Banyuwangi dalam rangka untuk mengklarifikasi beberapa objek tanah wakaf yang nantinya Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) objek tanahnya tersebut akan dijadikan sebagai Fasilitas Umum (FASUM).
Nantinya, setelah objek tanah wakaf diklarifikasi dan SPPT objek tanah tersebut juga telah resmi dijadikan FASUM. Maka objek tanah wakaf tersebut juga akan dibebaskan dari berbagai bentuk pungutan pajak, seperti PBB, karena objek tanah yang bersangkutan telah diakui secara resmi sebagai objek yang diperuntukkan bagi kepentingan umum/masyarakat di mana hal tersebut juga sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Lukman - Jurnalis Desa